Cara Mendapatkan EFIN Online


Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2022 berakhir dalam dua hari lagi. Nah untuk lapor, wajib pajak (WP) bisa langsung ke kantor pajak dan secara online (daring).


Untuk melaporkan SPT secara online, maka WP harus memiliki electronic filing identification number (EFIN). WP dapat mengajukan nomor EFIN secara online.


Caranya, WP harus mengunduh formulir EFIN secara daring. Setelah itu, mereka harus mengisi formulir secara lengkap.


Kemudian, WP juga harus menyediakan dokumen untuk diserahkan ke petugas pajak secara daring. Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain formulir EFIN yang sudah diisi lengkap, alamat e-mail aktif, kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Setelah dokumen itu terkumpul, maka masyarakat bisa langsung menyerahkan ke kantor pajak secara daring. Salah satunya melalui email.


Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan tersebut. Jika sudah selesai, masyarakat akan mendapatkan nomor EFIN.


Untuk mengaktifkan EFIN, WP bisa membuka situs DJP online dan klik opsi log in. Kemudian, klik daftar, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.


Setelah itu klik verifikasi, kemudian masukkan email, nomor ponsel, dan buat kata sandi untuk log in akun DJP online.


Jika sudah selesai, periksa e-mail yang sudah didaftarkan. Kemudian, klik link yang dikirimkan oleh kantor pajak untuk mengaktivasi akun DJP online.


WP bisa menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya untuk log in akun DJP online. Setelah itu semua, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing serta lapor SPT online.


Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar